Biarpun BBM Naik, Jangan PHK Karyawan
Biarpun Harga BBM Naik, Jangan PHK Karyawan Jurnal Nasional
KENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) tak hanya berdampak pada masyarakat. Juga kalangan pengusaha. Biaya operasional perusahaan naik. Meski begitu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan kenaikan ini.
Erman ketika berkunjung di PT Westapusaka Kusuma, Sleman, Yogyakarta, Sabtu pekan lalu mengimbau agar pengusaha bisa menekan dampak negatif terhadap pekerja dengan baiknya BBM ini. "Jangan sampai ada PHK. Pemerintah berharap ada perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan sehubungan kenaikan harga BBM. Tentu disesuaikan kemampuan perusahaan," kata Eman di depan ribuan karyawan.
Sampai kini, katanya, belum ada perusahaan yang berencana mem-PHK karyawan gara-gara kenaikan harga BBM. "Tidak, sampai saat ini tidak ada. Kita sudah sampaikan ke perusahaan agar menghindari PHK. Ada banyak alternatif yang bisa dilakukan," ucap dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta, Iskandar, mengatakan, tidak ada satu perusahaan yang keberatan membayar upah sebagai akibat kenaikan harga BBM.
*Memang, ada enam perusahaan yang menyatakan keberatan terhadap upah minimum regional (UMR), tetapi itu sudah jauh sebelum ada kenaikan harga BBM.*
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Depnakertrans, Sumardoko, kepada Jurnal Nasional menjelaskan, sudah ada komitmen dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menghindari PHK meski kenaikan harga BBM berpengaruh pada ongkos produksi.
"Sebelum kenaikan harga BBM, pemerintah sudah bertemu dengan Apindo, juga anggota Tripartit seperti pengusaha dan serikat pekerja. Kesepakatan dari pertemuan itu menghindari PHK.*
Apindo mengimbau seluruh pengusaha di Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran di perusahaan, misalnya efisiensi manajemen, acara-acara protokoler seperti penyambutan pejabat, serta mengurangi event-event yang memerlukan biaya besar. "Langkah efisiensi bisa juga dilakukan dengan mengurangi jam lembur. Intinya, jangan sampai terjadi PHK. Jika dengan langkah-langkah tadi perusahaan tetap merasa berat, bisa merumahkan sementara karyawan, bukan di PHK. PHK bisa dilakukan jika terpaksa," ujar Sumardoko.
Menakertrans, sudah menyiapkan surat edaran ditujukan kepada gubernur /bupati/ wali kota tentang masalah ini. *Dengan surat itu, kami minta pejabat daerah ikut mengawasi persoalan ini. Kenaikan harga BBM jangan dijadikan dalih mem-PHK karyawan," katanya. Heru Prasetya
|