Dewan pengupahan diminta bahas imbas harga BBM
SUKOHARJO, Bisnis : Depnakertrans mengharapkan dewan pengupahan di tingkat provinsi segera melakukan pertemuan guna menyikapi usulan kenaikan upah sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno mengatakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan upah bagi pekerja yakni berdasarkan laju inflasi dan survei biaya hidup.
"Kami mengimbau kepada dewan pengupahan tingkat provinsi untuk melakukan sidang guna merespons usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota [UMK] akibat dari dampak inflasi di daerah," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela kunjungan kerja ke PT Danliris di Sukoharjo, Jateng, kemarin.
Menurut dia, penetapan penyesuaian besaran kenaikan upah akan dibicarakan melalui mekanisme bipartit antara Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja.
"Apakah penyesuaian kenaikannya tahun ini ataukah tahun depan, semua sudah ada ketentuannya dan dibicarakan melalui mekanisme bipartit," ungkapnya.
Terkait dengan usulan kenaikan uang makan dan transpor bagi karyawan, Erman menyatakan hal itu sangat bergantung pada kemampuan setiap perusahaan.
Dari hasil pantauan Depnakertrans terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menaikkan uang makan dan transpor bagi karyawannya, rata-rata kenaikannya berkisar 15% hingga 20%. "Bahkan ada yang menaikkan hingga 25%."
Dia menambahkan faktor kenaikan harga BBM terhadap melonjaknya biaya produksi sebenarnya sangat kecil. Setiap perusahaan, secara umum mampu menyiasati kenaikan harga BBM sehingga tidak memberatkan.
"Tapi yang membuat semuanya seolah-olah menjadi berat yakni adanya spekulan sehingga mendorong semua komoditas dipaksa untuk naik, hal ini yang semestinya dipahami oleh kita semua," jelasnya.
Tak ada PHK
Mennakertrans membantah isu yang berkembang di kalangan pekerja/buruh yang menyebutkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh berbagai perusahaan di dalam negeri.
"Sampai saat ini belum ada laporan akan ada PHK dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu," ujarnya melalui siaran pers yang diterima di
Jakarta
akhir pekan lalu.
Menurut Erman, PHK yang terjadi selama ini disebabkan oleh berbagai masalah dalam hubungan kesepakatan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan, bukan akibat dari kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu, Mennakertrans meminta agar pekerja/buruh tetap tenang dan bekerja seperti biasa guna mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.
Peningkatan produktivitas itu sekaligus diharapkan mampu mendongkrak kemampuan pengusaha dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerjanya.
Menurut dia, peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja itu antara lain dapat dilakukan dengan menambah uang makan dan transportasi menjadi lebih besar, sebelum ditetapkannya kenaikan upah. (k16/k43/Maria Y. Benyamin) (redaksi@bisnis.co.id)
|