spacer
Home  | Registrasi  | Database Perusahaan  | Webmail  | Forum  | Kontak
  spacer
spacer
Header Banner
spacer
spacer
spacer
Kegiatan
spacer
PROGRAM 2010
spacer
Left Bottom Banner 3
spacer
Gd. Permata Kuningan Lt.10
Jl.Kuningan Mulia Kav. 9C
Guntur - Setiabudi
Jakarta Selatan 12980
Telp. (021) 8378 0824
Fax. (021)8378 0746
sekretariat@apindo.or.id
spacer

Tentang Apindo

Pembuatan Web Database ini merupakan bentuk konkrit pelayanan APINDO kepada anggota dan masyarakat melalui penyediaan informasi terkini yang difokuskan pada Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Pengembangan Wanita Pengusaha (Women Entrepreneurs Development), Jender dan Urusan Sosial , Youth Employment, dan kegiatan  APINDO lainnya.
spacer
spacer
baru aja bikin
spacer
Right Top Banner 2
spacer
 
 
Artikel
spacer

Dewan Pengupahan Se-Jawa Barat Menyepakati Tentang Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2009

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/ko) se-Jawa Barat telah menyepakati tentang proses usulan penetapan nilai upah minimum tahun anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha/ APINDO usai mengikuti lokakarya pengupahan di Hotel Khatulistiwa, Sumedang – Jawa Barat, Rabu-Kamis (14-15 Mei 2008).

Kesepakatan anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha/ APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diantaranya adalah :

Survey

1.       Survey dilaksanakan secara tripartit dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leader.

2.       Sebelum survey dilaksanakan perlu dibuat kesepakatan-kesepakatan teknis survey seperti : Jenis barang yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh atau sesuai dengan Kep. Permennakertrans RI No.17 Tahun 2005 ; Penyeragaman Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ; Waktu survey ditetapkan pada minggu kedua/ketiga ; Survey dilakukan dengan metode beli sesuai kemampuan masing-masing Kabupaten/Kota; Survey pasar dilaksanakan pada pasar formal tradisional minimal 3 pasar berdasarkan kesepakatan dan kondisi daerah.

3.       Harga yang terendah dan harga yang berlaku secara umum ditetapkan sebagai harga rata-rata komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

4.       Pelaksanaan survey yang tidak dapat dilakukan dikarenakan kendala (waktu, dana dan personil) maka survey pendukung dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.

5.       Pelaporan hasil survey KHL yang dilakukan secara periodik oleh depekab/ko dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi.

6.       Depekab/ko harus memiliki tata kerja dan tata tertib organisasi.

7.       Perlu dilakukan pelatihan survey KHL bagi anggotanya. Untuk Kabupaten/Kota (Sukabumi, Bogor, Depok) telah dilaksanakan pelatihan di Wisma Bogor Permai, Rabu-Kamis (21-22 Mei 2008).

Pencapaian KHL

Pencapaian KHL diupayakan 100% pada tahun 2010 yang teknis pentahapannnya diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing dengan memperhatikan kondisi masing-masing kabupaten/kota. KHL bukan satu-satunya variabel untuk menentukan nilai UMK, dan perlu pula memperhatikan dan mengakomodir aspirasi masing-masing daerah dan kondisi daerah sekitar dalam penetapan UMK.

Upah Sektor

Penetapan upah sektoral diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. (ttg)

 

 

[download this file]

 
 
spacer
spacer
spacer
spacer
Copyright @2006 APINDO
Best viewed using Internet Explorer (IE) versi 5.0 (above) or Mozilla Firefox Browser
Resotuion 1024 x 768
spacer
spacer