Dewan Pengupahan Se-Jawa Barat Menyepakati Tentang Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2009
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/ko) se-Jawa Barat telah menyepakati tentang proses usulan penetapan nilai upah minimum tahun anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha/
APINDO usai mengikuti lokakarya pengupahan di Hotel Khatulistiwa, Sumedang – Jawa Barat, Rabu-Kamis (14-15 Mei 2008).
Kesepakatan anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha/
APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diantaranya adalah :
Survey
1. Survey dilaksanakan secara tripartit dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leader.
2. Sebelum survey dilaksanakan perlu dibuat kesepakatan-kesepakatan teknis survey seperti : Jenis barang yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh atau sesuai dengan Kep. Permennakertrans RI No.17 Tahun 2005 ; Penyeragaman Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ; Waktu survey ditetapkan pada minggu kedua/ketiga ; Survey dilakukan dengan metode beli sesuai kemampuan masing-masing Kabupaten/Kota; Survey pasar dilaksanakan pada pasar formal tradisional minimal 3 pasar berdasarkan kesepakatan dan kondisi daerah.
3. Harga yang terendah dan harga yang berlaku secara umum ditetapkan sebagai harga rata-rata komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
4. Pelaksanaan survey yang tidak dapat dilakukan dikarenakan kendala (waktu, dana dan personil) maka survey pendukung dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.
5. Pelaporan hasil survey KHL yang dilakukan secara periodik oleh depekab/ko dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi.
6. Depekab/ko harus memiliki tata kerja dan tata tertib organisasi.
7. Perlu dilakukan pelatihan survey KHL bagi anggotanya. Untuk Kabupaten/Kota (Sukabumi, Bogor, Depok) telah dilaksanakan pelatihan di Wisma Bogor Permai, Rabu-Kamis (21-22 Mei 2008).
Pencapaian KHL
Pencapaian KHL diupayakan 100% pada tahun 2010 yang teknis pentahapannnya diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing dengan memperhatikan kondisi masing-masing kabupaten/kota. KHL bukan satu-satunya variabel untuk menentukan nilai UMK, dan perlu pula memperhatikan dan mengakomodir aspirasi masing-masing daerah dan kondisi daerah sekitar dalam penetapan UMK.
Upah Sektor
Penetapan upah sektoral diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. (ttg)
[download this file]
|