PLN Merugikan Bisnis UKM - Pembayaran Kompensasi Diperdebatkan
Jakarta, Kompas - Pemadaman listrik bergilir yang terjadi rutin setiap hari kerja di Jakarta dan Tangerang menyebabkan produktivitas tidak optimal. Akibatnya, bisnis milik para pengusaha kecil merugi, sedangkan tuntutan konsumen atas pembayaran kompensasi belum bisa dipenuhi PLN.
”Saya terpaksa menunda pengerjaan emblem dan sekitar 200 potong seragam sekolah karena listrik mati dari jam 10.00 sampai 13.00, awal pekan ini. Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam satu hari, tertunda hingga dua hari. Pemadaman listrik ini menyusahkan karena seringkali tanpa pemberitahuan,” kata Novrizal (38), pemilik kios Gaya Konfeksi, di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
Di kiosnya, Novrizal memiliki lima mesin jahit dan bordir listrik serta empat mesin manual. Dengan mesin jahit dan bordir listrik, membuat emblem atau baju seragam cukup singkat dilakukan, 200 potong bisa dibuat kurang dari satu hari. Namun, padamnya listrik menyebabkan ia harus bergantung pada mesin manual dan pengerjaannya pun menjadi lambat.
Dampak pemadaman listrik juga membuat sejumlah pelaku usaha pembuatan roti dan kue terancam kehilangan pelanggan. ”Kalau begini terus, semua pelanggan bisa lari. Bagaimana usaha kami mampu tetap bertahan?” kata Mirasari (36), pemilik perusahaan bakery yang diberi merek It’s Brownies Time.
Listrik amat dibutuhkan Mirasari dalam membuat adonan hingga memanggang kue, juga sebagai penerangan dan pendingin ruangan. Ketika listrik dari PLN sering mati, Mirasari yang membuka toko The Cookie Lady di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, mengaku terpaksa menggunakan genset ukuran kecil.
Namun, jika memakai genset, kata Mirasari, biaya produksi membengkak. Pengeluaran menjadi semakin membengkak setelah terjadi kenaikan harga BBM.
”Belum lama ini, sewaktu terjadi pemadaman listrik secara mendadak dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00, saya pakai bahan bakar bensin 3 liter,” kata Mirasari. Mirasari khawatir, jika pemadaman sering terjadi dan dalam jangka waktu yang lama, bisa-bisa biaya produksi menjadi semakin membengkak.
Pada hari biasa, dia sering mendapat pesanan kue bronwnies 20 sampai 50 kue per hari. Sementara itu, menjelang Lebaran, pesanan meningkat mencapai 100-150 kue per hari. Produksi tersebut belum termasuk dengan roti dan kue kering yang juga rutin dibuatnya.
Dampak pemadaman listrik membuat sejumlah usaha kecil dan menengah (UKM) di Jakarta Utara juga merugi, seperti pengolahan ikan Samudra Indah di Permukiman Nelayan Muara Angke RT 007 RW 01, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
”Usaha pengolahan ikan milik saya menghasilkan otak-otak, bakso ikan, dan nuget. Pengolahannya bergantung suplai daya listrik. Kalau padam seharian, seperti yang dialami saat ini, kerugian bisa mencapai Rp 5 juta,” ungkap Hamra (57), pemilik usaha itu.
Wardi (53), pemilik UKM yang memproduksi mi di Semper Barat, Kecamatan Cilincing, merasa dirugikan dengan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.
”Mesin pengaduk, pemotong, dan pres yang menggunakan listrik tidak berjalan. Tepung terigu yang sudah diadon tidak jadi diolah. Konsumen lari mencari ke tempat lain,” ujarnya.
Wardi setiap hari memproduksi mi 225 kg atau menjadi 15 bal (1 bal = 15 kg) dengan modal Rp 3 juta. Akibat mati listrik, ia mengalami kerugian Rp 700.000.
PLN harus bayar
Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan, PT PLN sudah seharusnya membayar kompensasi kepada para pelanggannya. PLN terbukti tidak mampu memberikan pelayanan optimal yang menyebabkan kerugian material dan immaterial.
”Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004, yang disediakan PT PLN. Jika dalam waktu tiga bulan terjadi pemadaman terus-menerus, perusahaan listrik negara ini wajib membayar kompensasi 10 persen dari biaya abonemen,” kata Sudaryatmo.
Menanggapi tuntutan YLKI, Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Azwar Lubis menyatakan, kompensasi dibayarkan jika pemadaman listrik terjadi berturut-turut 3 x 24 jam. Ketentuan itu sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM No 1836/2002. (PIN/NEL/CAL/TRI)
|